Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Proses Penghapusan Utang UMKM Tak Gunakan APBN, Bank Tidak Dirugikan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa penghapusan utang UMKM tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun merugikan bank pemberi pinjaman. Proses penghapusan ini, menurut Maman, tidak akan melibatkan dana pemerintah karena utang-utang yang akan dihapuskan sudah tercatat dalam daftar penghapusbukuan piutang bank.

Dalam penjelasannya, Maman mengungkapkan bahwa sejak awal bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah mendaftarkan para pelaku UMKM yang utangnya akan dihapuskan melalui penghapusbukuan. Namun, proses ini sebelumnya terhambat karena tidak ada regulasi yang mendukung penghapusbukuan tersebut.

- Advertisement -

“Yang selama ini menjadi isu bahwa bank-bank sulit untuk menghapuskan piutang UMKM itu karena tidak ada payung hukum kan,” kata Maman saat ditemui detikcom di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Prabowo Siapkan Kebijakan Pemutihan Utang UMKM

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bank-bank kini memiliki landasan hukum untuk melakukan penghapusan utang UMKM. Maman menegaskan bahwa daftar nama pengusaha UMKM yang utangnya akan dihapuskan sudah tersedia dan tinggal menunggu proses finalisasi.

- Advertisement -

“Alhamdulillah dengan adanya PP dari pak Prabowo, artinya bank sudah punya payung hukum. Nah, sebetulnya kan ini daftar nama-nama pengusaha UMKM yang akan dihapus piutangnya itu, itu sudah ada dalam list penghapusbukuan,” terangnya lagi.

Lebih lanjut ia menegaskan proses penghapusan utang ini UMKM ini tidak akan mempengaruhi APBN karena tidak ada penggantian biaya dari pemerintah untuk menghapus utang-utang itu. Selain itu penghapusan ini juga tidak akan mempengaruhi keuangan bank yang menghapus utang-utang itu karena penghapusbukuan tersebut sudah menjadi bagian dari rencana keuangan perbankan.

“Ini tidak mempengaruhi keuangan APBN ataupun Bank. Karena itu bukan dari APBN dan juga tidak mempengaruhi keuangannya pihak Bank Himbara karena memang itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” jelas Maman.

“Ini cuma pihak Bank butuh payung hukum saja, untuk supaya itu bisa diputihkan kembali, dan pengusaha-pengusaha UMKM kita, dia punya nyawa yang kedua untuk bisa berusaha,” terangnya lagi.

- Advertisement -

Namun, Maman belum dapat menyebutkan jumlah pasti pelaku UMKM atau total utang yang akan dihapuskan, karena proses pendataan dan finalisasi data masih berlangsung.

“Sedang difinalkan, saya nggak mau nyebut dulu angka-angkanya, karena kan ini lagi terus dinamis, karena akan direview semua oleh Bank,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img