Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ya hampir pasti diundur,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Luhut, penundaan ini karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Bantuan tersebut dirancang sebagai penyangga sebelum penerapan tarif baru diberlakukan.
“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk bantuan sosial ini telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan perencanaan teknis penyaluran bantuan tersebut.
Terkait adanya gelombang penolakan kenaikan tarif PPN di media sosial, Luhut menilai hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai struktur kebijakan kenaikan pajak tersebut.
“Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.