Menteri Koordinator Bidang Pangan (Meko Pangan), Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan menghentikan impor garam untuk konsumsi pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri dan mendukung upaya swasembada pangan.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan hal ini setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan 2024 di Jakarta, Kamis (28/11). Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang mengatur agar Indonesia mencapai swasembada garam.
“Dari Menteri Kelautan, karena tanggung jawab untuk garam itu bagian dari pangan, harus swasembada dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, nggak boleh lagi (impor),” kata Menko Pangan.
Pemerintah berharap agar KKP dapat memperkuat kapasitas produksi garam dalam negeri, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Zulhas juga mengingatkan bahwa industri garam di dalam negeri harus transparan dalam melaporkan kebutuhan garam mereka untuk perencanaan yang lebih akurat, karena dalam dua tahun ke depan, penyetopan impor garam untuk industri juga akan diberlakukan.
“Nanti perindustrian silahkan menyampaikan jumlah yang dibutuhkan berapa, tapi tanggung jawab Menteri Kelautan dua tahun (ke depan penyetopan impor garam induatri). kalau tahun depan tidak impor garam konsumsi, maka dua tahun lagi kita akan datang sini, nggak boleh lagi impor garam untuk industri,” tegas Zulhas.
Zulhas menambahkan bahwa hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai swasembada pangan di tahun 2027.
“Semua ini adalah dalam rangka kita menuju swasembada pangan sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) di depan MPR, APEC, di depan G20. Yang tadinya (swasembada di tahun) 2028, kemarin di G20, Bapak Presiden sudah menyampaikan maju lagi, 2027 (swasembada pangan),” kata Zulhas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News