InfoEkonomi.ID – Tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024, Rabu (9/10).
Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan langkah reguler yang sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
Saat ini, tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021. Berikut adalah tarif yang berlaku saat ini untuk dua rute utama:
Tomang IC-Tangerang:
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500
Tomang IC-Cikupa:
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi pengguna jalan, serta mendukung pengembangan infrastruktur transportasi yang lebih baik di wilayah tersebut.
































