InfoEkonomi.ID – Satuan Tugas Barang Impor Ilegal berhasil mengamankan 970 item atau lebih dari 415.000 produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar. Penindakan ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam intensifikasi pengawasan produk kosmetik impor ilegal sejak Juli hingga September 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024). “Produk kosmetik ilegal yang diamankan sebanyak 970 item dengan nilai keekonomian Rp11,4 miliar,” kata Zulkifli.
Produk kosmetik ilegal ini diketahui tidak memiliki izin edar BPOM, sehingga berpotensi merugikan konsumen dan industri kosmetik dalam negeri. Para pelaku usaha lokal juga mengeluhkan serbuan produk ilegal yang membanjiri pasar, mengancam perkembangan industri kecantikan Indonesia yang tengah bersaing di pasar global.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menambahkan bahwa pihaknya telah menangani 45 kasus terkait produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua dalam periode Juni-September 2024. Sebagian besar produk tersebut berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Ikrar juga memperingatkan bahwa produk kosmetik ilegal yang beredar ini mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar di BPOM. “Penggunaan kosmetik ilegal sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Produk yang berhasil diamankan akan dimusnahkan demi melindungi kesehatan konsumen dan menjaga keamanan pasar.