Petani Tembakau Jateng Kecam Kebijakan Rokok Kemasan Polos

Para petani tembakau di Jawa Tengah mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong penggunaan kemasan rokok polos tanpa merek. Mereka menilai kebijakan tersebut lebih bertujuan untuk mematikan industri tembakau dan mengancam keberlangsungan hidup petani, bukan sebagai pengendalian produk tembakau.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, menyatakan, “Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya, termasuk petani.” Menurutnya, kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 serta kemasan polos dalam RPMK telah melenceng dari tujuan utama pengendalian produk tembakau.

- Advertisement -

Wisnu menambahkan bahwa kebijakan ini tidak mencerminkan kondisi Indonesia sebagai negara penghasil tembakau. Ia menegaskan, “Kita berbeda dengan Australia, yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Negara-negara penghasil tembakau seperti Amerika dan Jepang tidak menerapkan kebijakan serupa.”

Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap Kementerian Kesehatan yang menggunakan Australia sebagai acuan, mengingat negara tersebut hanya berperan sebagai pasar. “Jika kebijakan ini diterapkan, akan berdampak besar pada ekosistem industri tembakau, termasuk nasib petani,” tambah Wisnu.

- Advertisement -

Wisnu mengingatkan bahwa industri rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai dan membuka banyak lapangan kerja. Ia menilai tembakau sebagai komoditas strategis yang perlu dilindungi, bukan disudutkan melalui regulasi yang terlalu ketat.

“Regulasi yang ada saat ini membuat petani tidak sejahtera,” tegasnya, sembari menyerukan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang merugikan sektor perkebunan tembakau di Indonesia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img