InfoEkonomi.ID – PT Pertamina baru saja mendapat penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp49,9 miliar. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengalihan BMN tersebut mencakup tangki bensin dengan kapasitas 1×500 kiloliter, sarana dan prasarana bahan bakar nabati, serta terminal bahan bakar minyak di 14 wilayah di seluruh Indonesia. Proses pengalihan ini sudah berlangsung sejak 2016 dan kini resmi menjadi bagian dari modal saham Pertamina.
Dalam pasal 2 beleid tersebut, disebutkan bahwa total nilai penambahan penyertaan modal negara adalah Rp 49.945.989.000. Berikut adalah rincian nominal yang dialihkan dari 14 lokasi:
- Krueng Raya, Aceh: Rp 699,3 juta
- Lhokseumawe, Aceh: Rp 662,6 juta
- Baturaja, Sumatera Selatan: Rp 1,88 miliar
- Lubuk Linggau, Sumatera Selatan: Rp 1,61 miliar
- Camplong, Jawa Timur: Rp 3,38 miliar
- Pulang Pisau, Kalimantan Tengah: Rp 3,98 miliar
- Sampit, Kalimantan Tengah: Rp 5,45 miliar
- Kotabaru, Kalimantan Selatan: Rp 6,02 miliar
- Boyolali, Jawa Tengah: Rp 3,39 miliar
- Maos Cilacap, Jawa Tengah: Rp 5,04 miliar
- Malang, Jawa Timur: Rp 3,66 miliar
- Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah: Rp 4,47 miliar
- Sanggaran Denpasar, Bali: Rp 3,49 miliar
- Tasikmalaya, Jawa Barat: Rp 6,2 miliar
Dengan penambahan ini, diharapkan Pertamina dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor energi, serta mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan.

































