InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending akan mengalami penurunan menjadi 0,2% per hari kalender pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penurunan suku bunga ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen. Suku bunga untuk pendanaan konsumtif akan mulai turun dari 0,3% per hari kalender pada Januari 2024, sebelum mencapai 0,2% pada Januari 2025, dan selanjutnya berangsur menjadi 0,1% pada tahun berikutnya.
Agusman menekankan pentingnya kesiapan industri LPBBTI dalam menghadapi perubahan ini, dengan mendorong peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko. Penurunan suku bunga diharapkan dapat membuat pembiayaan konsumtif lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, penyelenggara LPBBTI diharapkan tetap menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya.
Selain itu, OJK juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif, yang akan ditetapkan sebesar 0,1% mulai Januari 2024 dan turun menjadi 0,067% pada 2025. Agusman menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan dapat meningkatkan permintaan pembiayaan, tetapi penyelenggara harus tetap berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio dan mengurangi risiko gagal bayar.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa laba industri LPBBTI meningkat menjadi Rp 656,80 miliar per Agustus 2024, didorong oleh peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi dari beban operasional.
































