Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah penertiban dalam penataan kependudukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menekankan pentingnya kesesuaian alamat agar NIK tidak mengalami masalah. “Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili agar tidak ada kendala,” ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (16/10).
Penataan kependudukan ini telah dimulai sejak Maret 2024 dan masyarakat dapat mengecek status NIK mereka secara online. Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah NIK Anda dibekukan:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
- Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.
- Isi captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan”.
Jika NIK Anda tidak terdaftar dalam pembekuan, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”. Sebaliknya, jika terdampak, pesan yang muncul akan menyatakan bahwa NIK Anda terdaftar dalam penataan tersebut.
Bagi mereka yang NIK-nya dibekukan, proses pengaktifan kembali dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
- Petugas kelurahan akan memverifikasi berkas dan validasi pengajuan.
- Jika ada perpindahan alamat, petugas akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil untuk verifikasi lapangan.
- Setelah validasi, permohonan akan diajukan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Offline:
- Datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
- Petugas akan menerima dan memverifikasi berkas.
- Proses perpindahan alamat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas.
- Jika alamat tidak berubah, verifikasi lapangan dilakukan.
- Data yang benar akan dipindahkan, dan lurah akan membuatkan surat untuk pengaktifan kembali.
- Suku Dinas akan melakukan proses pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan keteraturan data kependudukan dan mendukung penataan administrasi yang lebih baik.

































