InfoEkonomi.ID – Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan kepada pihak lain. Langkah ini tidak hanya penting untuk memperbarui informasi registrasi di kepolisian, tetapi juga untuk menghindari pengenaan pajak progresif yang dapat membebani pemilik baru.
Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa jika STNK tidak diblokir, pemilik baru akan dikenakan pajak progresif jika pemilik sebelumnya memiliki lebih dari satu kendaraan. “Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual,” ujarnya, seperti dilansir dari situs cnnindonesia.com, Rabu (2/10).
Menurut Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan wajib memblokir STNK yang telah dijual untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi, serta untuk penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Muhamad Thoha, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, juga menegaskan bahwa pemblokiran STNK membantu petugas melacak identitas kendaraan yang mungkin digunakan untuk tindakan kejahatan. “Dampak lain dari tidak melakukan pemblokiran adalah terus menerima kiriman surat konfirmasi tilang setiap kali kendaraan digunakan untuk melanggar lalu lintas oleh pemilik baru,” tambahnya.
Proses pemblokiran STNK ini mempermudah petugas dalam menindak pelanggaran lalu lintas serta mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik baru terkait keterlambatan pajak. Untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan perlu membawa dokumen-dokumen berikut ke Samsat sesuai alamat kendaraan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika dikuasakan kepada orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
Dengan mematuhi prosedur ini, pemilik kendaraan dapat memastikan kelancaran transaksi dan menghindari masalah pajak di kemudian hari.
































