Pembelian Hunian Bebas PPN Hingga Desember 2024

InfoEkonomi.ID – Konsumen properti yang melakukan pembelian hunian hingga akhir Desember 2024 akan mendapatkan insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 dan diperkuat oleh PMK No.61/2024, yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian rumah tapak dan hunian vertikal.

Melansir bisnis.com, berdasarkan kebijakan tersebut, konsumen yang membeli rumah antara 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024 akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPN, dengan batasan nilai rumah maksimal Rp5 miliar. Untuk rumah senilai Rp5 miliar, pembeli akan mendapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta, sehingga total PPN yang harus dibayar menjadi Rp330 juta. Sementara itu, pembeli rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar akan sepenuhnya bebas dari kewajiban PPN.

- Advertisement -

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada konsumen, tetapi juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat sektor properti memiliki dampak luas terhadap berbagai industri lainnya.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. PPN DTP hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat juga dapat merasakan manfaat ini. Pembeli harus menandatangani akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris dalam periode yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Setelah memenuhi syarat tersebut, developer dan konsumen diminta untuk menyusun berita acara yang mencantumkan detail terkait penjualan, yang kemudian harus didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan meningkatkan daya beli.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img