InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa laba industri perbankan Indonesia mencapai Rp171,03 triliun pada Agustus 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy), menandakan kinerja positif sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa mayoritas bank di Indonesia berhasil mencatatkan laba hingga Agustus 2024. “Secara umum hingga Agustus 2024, mayoritas industri perbankan di Indonesia membukukan laba,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (11/10).
Dian mengungkapkan bahwa proyeksi laba perbankan diperkirakan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama berkat kebijakan relaksasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia. Penurunan BI Rate dari 6,25 persen menjadi 6 persen diharapkan dapat menurunkan biaya dana, yang menjadi pendorong bagi pertumbuhan kinerja bank.
Dian menuturkan upaya peningkatan pencadangan oleh bank merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit. Adapun Non-Performing Loan (NPL) Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75 persen dengan NPL yang terjaga yaitu sebesar 2,26.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).
Hal tersebut merupakan salah satu langkah strategis bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
OJK senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana portofolio dan atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL Gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.
Loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,17 persen pada Agustus 2024. Rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk saat ini belum terdapat risiko kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan.
Di sisi lain, langkah pengawasan OJK senantiasa dilakukan sebagaimana siklus risk based supervision antara lain melakukan pembinaan terhadap bank agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, dan kecukupan modal.
Selain itu, OJK melaksanakan pengawasan on site yang dilakukan secara sampling agar pemberian kredit dilakukan sesuai prudential banking yang berlaku dengan manajemen risiko dan tata kelola yang memadai dan melakukan evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai dengan SAK.

































