Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) pada tahun 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk proyek konstruksi dan teknik sipil lainnya. Alat berat yang dimaksud termasuk ekskavator, buldoser, dan crane yang dirancang untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga manusia.
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen, sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah tersebut. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak yang merupakan nilai jual alat berat dengan tarif yang ditetapkan.
Morris juga menjelaskan beberapa hal mengenai dasar pengenaan pajak, antara lain nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran yang diperoleh dari berbagai sumber data pada minggu pertama Desember tahun sebelumnya. Selain itu, ada beberapa pengecualian untuk alat berat yang dimiliki pemerintah atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Wajib pajak juga harus mengetahui bahwa pajak alat berat terutang sejak diakuinya kepemilikan alat tersebut, dan pajak dibayar sekaligus untuk jangka waktu 12 bulan. Morris menambahkan bahwa penerapan pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah Jakarta.
Dengan adanya Pajak Alat Berat, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai proyek pembangunan yang berkelanjutan.

































