GoPay Gandeng Rhoma Irama Perangi Judi Online

GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, memperkenalkan kanal aduan judi online (judol) dengan menggandeng musisi legendaris Rhoma Irama. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.

Chief Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan, “Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80-an, menyuarakan bahaya judi.” Kolaborasi ini merupakan komitmen GoPay dalam memberantas judi online melalui konten edukasi yang mudah dipahami dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, terdapat 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak dalam judi online pada Juli 2024. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya langkah pencegahan yang diambil.

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah melakukan pemutusan akses hampir 3,8 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

- Advertisement -

Sebagai bagian dari upaya ini, GoPay meluncurkan website judipastirugi.com sebagai kanal aduan dan sumber informasi mengenai bahaya judi online. “Melalui website tersebut, masyarakat dapat berkontribusi langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami,” jelas Ade.

Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait, sambil menjaga kerahasiaan pelaporan.

Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan. Sejak diluncurkan pada awal Oktober 2024, lebih dari 500 ribu orang telah berpartisipasi dalam memerangi bahaya judi online melalui website dan aplikasi GoPay.

GoPay menerapkan teknologi KYC (Know Your Customer) yang mencakup verifikasi wajah (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain itu, teknologi Artificial Intelligence (AI) digunakan untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.

- Advertisement -

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online dengan mengakses www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay. Di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”, pengguna dapat melaporkan nomor telepon, website, atau sosial media yang mendukung praktik judi online.

Inisiatif ini menunjukkan langkah nyata GoPay dan Rhoma Irama dalam memberantas judi online, dengan harapan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img