MULAI Oktober 2024, dana pensiun (Dapen) tidak dapat dicairkan secara penuh sebelum program berjalan selama 10 tahun. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pensiunan.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa jika 80% saldo manfaat pensiun peserta berada dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Dengan cara ini, pembayaran dana pensiun akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berarti dana pensiun tidak dapat dicairkan selama 10 tahun. “20% manfaat dapat dicairkan sekaligus, sedangkan 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala,” jelas Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024.
Ogi juga menambahkan, “Jadi, kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya.”
Sebelum adanya aturan baru ini, peserta dana pensiun dapat mencairkan dana secara langsung dalam satu bulan dengan denda 5%. Ogi menilai, seharusnya pembayaran pensiun diberikan secara berkala setiap bulan untuk menjaga stabilitas keuangan pensiunan.
Namun, ada pengecualian bagi dana pensiun yang terbilang kecil. Jika setelah dikurangi 20% jumlahnya kurang dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunai di bawah Rp500 juta, maka dana tersebut dapat dicairkan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang memungkinkan pencairan tunai saat pensiun. “Tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun,” tambah Ogi.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pensiunan dapat menikmati manfaat pensiun secara berkala, menjaga kestabilan keuangan mereka setelah memasuki masa pensiun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































