Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan bagi pedagang yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai atau koin dari pelanggan, serta hanya menyediakan opsi pembayaran digital. Larangan ini dikuatkan oleh jajaran dewan gubernur BI setelah ditemui banyaknya pedagang yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS atau metode digital lainnya.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan larangan tersebut. “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Doni menekankan bahwa pedagang tidak boleh memberikan opsi pembayaran hanya secara digital. “Kami mendorong semua merchant untuk wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doni memastikan bahwa BI masih terus mencetak uang rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam. Hingga saat ini, total Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96% (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun. “Kami tetap mencetak uang kartal yang masih tumbuh. Oleh karena itu, merchant diwajibkan untuk menerima pembayaran cash,” tambah Doni.
Dengan penegasan ini, BI berharap agar praktik penolakan pembayaran tunai dapat dihentikan dan masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi sehari-hari.
































