Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan sejumlah kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diperpanjang adalah uang muka kredit properti sebesar 0%, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial diperlukan untuk mendorong pertumbuhan kredit. “Oleh karena itu, LTV (Loan to Value) dan FTV (Financing to Value) 100% untuk properti akan dilanjutkan hingga akhir tahun depan,” kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024, Rabu (16/10).
Dengan LTV 100%, nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat memperoleh pinjaman senilai 100% dari harga rumah tanpa perlu membayar uang muka. Selain itu, BI juga melanjutkan rasio countercyclical capital buffer sebesar 0%, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) antara 84% hingga 94%, serta uang muka kendaraan bermotor paling rendah 10%.
Perry melaporkan bahwa pertumbuhan kredit mencapai 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Pertumbuhan ini didorong oleh minat penyaluran yang terjaga, realokasi alat likuid, dan dukungan dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) tercatat sebesar 2,26% untuk NPL gross dan 0,78% untuk NPL net.
Dalam periode yang sama, pembiayaan syariah tumbuh 11,37% yoy, sementara kredit UMKM mengalami pertumbuhan 5,04% yoy, menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. “Ke depan, BI yakin pertumbuhan kredit pada 2024 akan tetap berada di kisaran 10% sampai 12%,” ungkap Perry.
Perry juga menambahkan bahwa ketahanan sistem keuangan tetap terjaga dengan likuiditas yang memadai. Alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) pada September 2024 mencapai 25,22%, dan rasio kecukupan modal (CAR) per Agustus 2024 berada pada level 26,69%, yang menunjukkan kekuatan dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit.




























