Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya administrasi kepada konsumen yang menggunakan sistem pembayaran QRIS. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10).
Filianingsih mengingatkan bahwa biaya tambahan (surcharge) untuk penggunaan QRIS seharusnya ditanggung oleh pedagang, bukan konsumen. “Kalau pedagang menambahkan biaya, itu tidak diperbolehkan. Jadi laporkan saja,” tegasnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, yang melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Menurut Filianingsih, sanksi tegas menanti pedagang yang melanggar aturan ini, termasuk penghentian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran dan potensi blacklist. “PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang merugikan konsumen,” tambahnya.
Pantauan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha masih mengenakan biaya tambahan saat menggunakan mesin EDC dan QRIS. Biaya tambahan ini berkisar antara 1 hingga 3 persen, yang jelas merugikan konsumen dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang juga menekankan pentingnya pelaku usaha bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pembayaran tanpa membebankan biaya kepada konsumen. “Kementerian Perdagangan berwenang melakukan pengawasan untuk memastikan kewajiban pelaku usaha dipenuhi dan hak konsumen yang dirugikan dapat dipulihkan,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, BI dan Kementerian Perdagangan berharap dapat menciptakan lingkungan transaksi yang lebih adil bagi konsumen di Indonesia.































