InfoEkonomi.ID – Pernah dengar istilah BPNT? Atau Bantuan Pangan Non Tunai? Kalau kamu sering dengar berita soal bantuan sosial, pasti udah nggak asing lagi dengan program ini.
Secara umum, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Program ini memberikan akses kepada penerima manfaat untuk membeli bahan pangan, seperti beras dan telur, melalui mekanisme non-tunai dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui kartu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah dipilih. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp110.000 per bulan.
Tujuan BPNT
Program ini bertujuan untuk:
- Mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
- Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, sehingga masyarakat penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan gizi secara lebih baik.
- Mendorong inklusi keuangan, dengan mengajak masyarakat untuk menggunakan sistem perbankan dalam transaksi sehari-hari.
Mekanisme Pelaksanaan
Penerima manfaat BPNT mendapatkan saldo setiap bulan yang disalurkan langsung ke KKS. Saldo ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong), yaitu toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dan hanya bisa digunakan untuk kebutuhan pangan tertentu.
- Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Penerima KPM BPNT ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Keluarga yang masuk dalam kategori 25% termiskin di daerahnya akan terdaftar sebagai KPM. Daftar tersebut kemudian dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur. - Penyiapan Infrastruktur
Pemerintah daerah bekerja sama dengan bank penyalur untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, seperti e-warong dan perangkat EDC untuk keperluan transaksi. E-warong bisa berbentuk agen bank, toko kelontong, atau warung yang telah menjalin kerjasama dengan bank. Untuk setiap 250 KPM, harus tersedia minimal 1 e-warong. - Registrasi dan Pembukaan Rekening
Setelah ditetapkan, KPM didaftarkan dan dibuatkan rekening oleh bank penyalur. Mereka akan diberikan Kartu Kombo yang berfungsi sebagai kartu identitas, uang elektronik untuk membeli bahan pangan, dan kartu debit untuk menerima bantuan. Proses ini melibatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pendamping Sosial, dan Bank Penyalur. - Penyaluran Dana ke Rekening KPM
Setelah rekening dibuat, Kementerian Sosial akan mentransfer dana BPNT ke rekening tersebut melalui bank penyalur. Penyaluran dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPM kemudian dapat menggunakan dana itu untuk membeli bahan pangan di e-warong. - Pembelian Bahan Pangan di E-Warong
Menggunakan Kartu Kombo, KPM dapat membeli beras dan telur di e-warong sesuai dengan kebutuhan mereka. Harga bahan pangan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Jika terdapat sisa saldo, saldo tersebut dapat digunakan untuk transaksi berikutnya sebelum periode penyaluran bulan berikutnya.
































