InfoEkonomi.IDÂ – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alokasi dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing pemerintah daerah.
Dalam paparan terbarunya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencapai 97% realisasi hingga 23 Agustus 2024.
“Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar Pilkada ini Rp 37,52 triliun. (Realisasi) Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp 36,61 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh daerah,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa beberapa daerah mengalami hambatan dalam alokasi anggaran dan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan ini meliputi intercept transfer ke daerah (TKD) dalam bentuk treasury deposit facility (TDF) sebesar Rp 67,9 miliar untuk 12 daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 555,4 miliar untuk 56 pemerintah daerah, serta Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 180,6 miliar untuk 24 daerah.
“Ada daerah yang masih mengalami hambatan kami menerima intercept dengan membayarkan hibah melalui mereka yang sebetulnya dana TDF dari, DBH, dibayarkan surat berharga,” teranganya.
Dengan persiapan anggaran yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, pihaknya akan terus memantau agar Pilkada tahun ini berjalan dengan lancar.
“Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri terus memonitor, making sure meyakinkan Pilkada tetap berjalan pada tepat waktu dengan kondisi anggaran yang telah tersedia,” ujar dia.