InfoEkonomi.ID – Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system) di Indonesia akan segera terealisasi, dengan peluncuran dijadwalkan pada Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sistem terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
“Insya Allah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025,” ungkap Suryo di Jakarta pada Senin, 23 September 2024 pekan lalu dikutip dari cnbcindonesia.com. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjalani tahap sosialisasi dan edukasi mengenai sistem ini. Suryo mengungkapkan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak besar yang akan terpengaruh langsung oleh implementasi core tax.
Sementara itu, DJP juga menyediakan akses simulasi dan panduan penggunaan core tax melalui website resmi mereka, sehingga masyarakat dapat memahami sistem ini dengan lebih baik. Selain itu, Suryo menekankan pentingnya pelatihan bagi pegawai pajak yang nantinya akan menjadi pelatih bagi masyarakat dalam penggunaan sistem baru ini.
“Pelatihan kepada masyarakat luas sangat penting agar tidak ada kebingungan saat sistem ini dirilis,” tambahnya. Dengan persiapan yang matang, DJP berharap peluncuran core tax akan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesenjangan saat diterapkan.
































