InfoEkonomi.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa rencana pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Melansir cnbcindonesia.com, Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menekankan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme yang tepat agar pembatasan ini benar-benar tepat sasaran dan menguntungkan masyarakat yang berhak.
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami tujuan dari kebijakan ini. “Kita sedang dalami agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya penyaluran yang rapi untuk menghindari kesalahan dalam distribusi.
Baca: ESDM Tanggapi Rencana Prabowo Soal Subsidi Energi Jadi Bantuan Tunai
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengonfirmasi bahwa pembatasan ini masih dalam pembahasan dan akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum aturan resmi dikeluarkan. Bahlil menyatakan, penerbitan peraturan menteri (Permen) akan menjadi landasan pelaksanaan pembatasan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai rencana ini akan diambil setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo. “Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran,” jelas Luhut, menegaskan bahwa masyarakat yang mampu tidak akan lagi bisa membeli BBM subsidi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap bahwa subsidi BBM dapat lebih efisien dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.