InfoEkonomi.IDÂ – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimen laut yang mengganggu alur pelayaran. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sedimentasi laut terdiri dari material yang mengendap dan dapat mengganggu navigasi kapal, berbeda dari pasir laut yang mungkin digunakan untuk keperluan lain.
Baca juga :Â Ekspor Pasir Laut Kembali Diberi Izin, Ketahui Aturannya!
“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” kata Presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.