InfoEkonomi.ID – BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan sosial kesehatan di Indonesia, menanggung berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk operasi bagi peserta yang memenuhi syarat. Proses untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tersebut menuju rumah sakit.
Melansir cnbcindonesia.com, untuk mendapatkan tanggungan biaya operasi, pasien harus memenuhi tiga syarat penting, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Setelah itu, pasien akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter di rumah sakit rujukan.
Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya: operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.
Meski demikian, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi, penting untuk memastikan jenis operasinya tercakup dalam layanan BPJS serta memenuhi semua prosedur yang diperlukan agar biaya operasi dapat ditanggung sesuai aturan.