Minggu, April 20, 2025

Celios: Kenaikan UMP 2025 Harus Kompensasi Kenaikan Harga Pangan

InfoEkonomi.ID – Center of Economic and Law Studies (Celios) angkat bicara mengenai proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa kenaikan UMP tahun depan seharusnya bisa mencapai lebih dari 10%.

Menurut Bhima, proyeksi tersebut didasarkan pada beberapa asumsi ekonomi, seperti inflasi umum sebesar 2,5%, inflasi volatile food per Agustus 2024 sebesar 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5,2%. “Artinya, upah minimum bisa naik lebih dari 10% pada 2025,” ujar Bhima, dikutip dari bisnis.com, Selasa (24/9).

- Advertisement -

Bhima menekankan pentingnya memasukkan inflasi volatile food dalam formulasi kenaikan UMP, mengingat harga pangan yang berfluktuasi telah menggerus daya beli buruh selama beberapa tahun terakhir. Dengan mempertimbangkan inflasi ini, kenaikan UMP diharapkan mampu mengkompensasi lonjakan harga bahan makanan yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

Selain inflasi, Bhima juga menekankan perlunya menggunakan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar perhitungan UMP. Hal ini, menurutnya, akan mendorong daya beli masyarakat dan melindungi upah riil dari dampak inflasi, terutama yang terkait dengan kebutuhan pokok.

- Advertisement -

“Formulasi UMP yang baik adalah yang dapat melindungi upah riil dari tekanan inflasi, khususnya pada bahan makanan,” tambahnya.

Selain itu, Bhima berharap kenaikan UMP dapat menjadi stimulus bagi perekonomian dengan mendorong sisi permintaan. Dengan adanya kenaikan UMP, disposable income para pekerja akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memperkuat daya beli mereka. Ini penting mengingat tantangan ekonomi di tahun depan, seperti kenaikan harga bahan makanan, penyesuaian subsidi energi, dan bahan bakar minyak (BBM).

Faktor-faktor lain seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, serta pungutan dana pensiun yang lebih tinggi juga akan mempengaruhi daya beli pekerja, khususnya di sektor formal.

Bhima juga menyoroti bahwa kenaikan upah tidak seharusnya dianggap sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai kebijakan countercyclical yang dapat membantu stabilitas ekonomi. “Jika upah buruh naik, daya belinya juga meningkat, dan uang tersebut akan kembali ke pengusaha lokal dalam bentuk konsumsi produk domestik. Jadi, upah harus dilihat sebagai stimulus ekonomi,” jelas Bhima.

- Advertisement -

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut menyuarakan harapan para buruh. Ia meminta agar kenaikan UMP tahun 2025 minimal sebesar 8%-10%, berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mencapai 5,2% dan inflasi sebesar 2,5%. “2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8%-10%,” ujar Said Iqbal dalam sebuah acara peringatan tiga tahun Kebangkitan Klas Buruh, Kamis (19/9/2024).

Menurut Said Iqbal, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah buruh tidak sebanding dengan inflasi, sehingga buruh merasakan dampak negatif berupa penurunan daya beli. Ia mencontohkan, kenaikan upah yang terjadi belakangan ini tidak cukup untuk menutupi inflasi. “Inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, tapi gaji naik hanya 1,58%. Artinya, buruh nombok 1,3%, bukan naik gaji,” keluhnya.

Permintaan kenaikan upah ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menjaga kesejahteraan buruh di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.

 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img