Aspirasi Desak Pemerintah Revisi PP No. 51/2023

InfoEkonomi.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengeluarkan aturan pengupahan baru agar kenaikan UMP dapat melebihi 10%, dengan mempertimbangkan inflasi saat ini, pertumbuhan ekonomi, proyeksi inflasi mendatang, serta 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

“Jika UMP 2025 masih ditetapkan berdasarkan formula PP No. 51/2023, upah yang dihasilkan akan rendah,” kata Mirah pada Minggu (29/9) dikutip dari cnbcindonesia.com. Ia menambahkan, kebijakan ini berisiko memperburuk ekonomi nasional, memperlebar kesenjangan, dan meningkatkan angka kemiskinan. Mirah mengkritik bahwa rata-rata kenaikan UMP 2024 hanya sekitar 3%, padahal inflasi di atas 3% dan harga pangan melonjak hingga 20%.

- Advertisement -

Selain itu, ia menyebut banyak pekerja kelas menengah yang terjatuh ke jurang kemiskinan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang akhirnya menekan daya beli masyarakat. Aspirasi mengusulkan agar UMP 2025 naik hingga 20% dan disertai dengan penurunan harga kebutuhan bahan pokok, sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengejar pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah mengkaji penetapan UMP 2025 berdasarkan formula dalam PP No.51/2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa formula ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, meski tidak semua pihak puas dengan formula tersebut.

- Advertisement -

“Kami berharap implementasi formula ini bisa berjalan efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno Depenas di Surabaya, Sabtu (14/9).

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img