TASPEN Berikan 20.439 Peserta Perlakuan Khusus Pensiun Sakit atau Uzur

InfoEkonomi.ID – PT TASPEN (Persero) mewujudkan komitmennya untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada peserta khususnya para pensiunan yang membutuhkan perhatian khusus. Perusahaan menawarkan layanan khusus kepada peserta senior yang menderita penyakit dan lansia.

Peserta yang tidak dapat mendaftar dan login secara rutin dapat mengakses layanan ini. Caranya dengan mengajukan permohonan pemrosesan tersendiri melalui mitra pembayaran TASPEN.

Hingga Juli 2024, 20.439 pensiunan di seluruh Indonesia mendapat manfaat dari perlakuan khusus ini.

Baca Juga : Raih 5 Penghargaan, Taspen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Program Pengembangan Pegawai

Layanan ini telah ada selama 10 tahun dan memudahkan para pensiunan untuk menerima pensiun bulanannya meskipun mereka tinggal di rumah. Perlakuan khusus ini memastikan bahwa hak manfaat tertanggung tetap dihormati meskipun terjadi keterbatasan fisik.

Menurut Sekretaris Jenderal TASPEN, Pudiastuti Citra Adi, perlakuan khusus ini
merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan perusahaan untuk memastikan setiap peserta pensiun tanpa terkecuali menerima hak pensiun dengan mudah dan tanpa hambatan.

Baca Juga : TASPEN Turut Aktif dalam Pengembangan UMKM Melalui Rumah BUMN

“TASPEN aktif memantau pelaksanaan perlakuan khusus dengan seluruh mitra pembayaran yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan pelayanan,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kamis, 22 Agustus 2024.

Peserta yang mengundurkan diri berhak mendapatkan perlakuan khusus jika tidak memungkinkan untuk mendatangi lembaga TASPEN atau mitra pembayaran untuk melanjutkan secara mandiri setelah registrasi atau validasi. Kondisi ini terjadi jika peserta tidak dapat menyelesaikan registrasi seluruh data biometrik baik berupa sidik jari, pengenalan wajah, maupun rekaman suara.

Baca Juga : Buktikan Sumber Daya Unggul, TASPEN Borong 5 Penghargaan Sekaligus!

Kriteria perlakuan khusus juga mencakup peserta yang sakit atau lanjut usia. Bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tersebut, pasangan/ahli waris/keluarga pensiunan dapat meminta perlakuan khusus. Persyaratannya berupa surat permohonan pensiun khusus, foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru peserta pensiun yang memperlihatkan penampakan fisik secara umum, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi dari pensiun. surat keputusan (SK) yang akan diberikan setelah mitra pembayaran.

Suryani, istri peserta TASPEN Cabang Depok Syuaibun, menjadi salah satu peserta yang mendapat perlakuan khusus mulai Februari 2024. Syuaibun sedang sakit sehingga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Suami saya terkena serangan jantung yang menyerang bagian kanan tubuhnya. Dia tidak dapat berbicara. Karena kondisi ini, suami saya tidak bisa melanjutkan sertifikasi, namun TASPEN memberikan perlakuan khusus agar kami bisa menerima dana pensiun tanpa kendala setiap bulannya. “Saya merasa nyaman berkat kemudahan yang ditawarkan TASPEN,” jelas Suryani.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img