InfoEkonomi.ID – Pupuk Indonesia menginstruksikan kepada 202 distributor untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produktivitas pertanian, sehingga kebutuhan pangan nasional dapat terpenuhi.
“Kami berharap para distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tetap menjaga ketertiban administrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, dalam acara “Pembinaan Distributor Pupuk Bersubsidi & Apresiasi Kinerja Semester 1 2024” yang dilaksanakan secara hybrid dari Surabaya, Jawa Timur, pada hari Selasa.
Tri menjelaskan bahwa Pemerintah telah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2024 menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton.
Alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan Pemerintah kepada Pupuk Indonesia awalnya sebesar 5,23 juta ton, yang terdiri dari 4,7 juta ton alokasi awal ditambah dengan 500 ribu ton pupuk organik. Pada April lalu, alokasi tersebut ditingkatkan menjadi 9,55 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 249/2024.
Tri mengungkapkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hingga 19 Agustus 2024 telah mencapai 4,18 juta ton, atau sekitar 43,8 persen dari total alokasi terbaru tahun 2024.
Ia juga menekankan bahwa dengan waktu yang tersisa empat bulan, sebagian besar wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat telah memasuki musim kemarau, yang menjadi perhatian khusus bagi Pupuk Indonesia terutama dalam hal distribusi pupuk.
“Pemerintah juga sedang berupaya mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi,” tambah Tri.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Pupuk Indonesia dan distributor, terdapat poin yang mengharuskan distributor untuk memastikan ketersediaan stok di Lini III atau gudang tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Tri meminta seluruh distributor di Indonesia untuk mengoptimalkan stok yang sudah tersedia di Lini I atau gudang pabrik.
Tri juga menegaskan bahwa untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di sisa tahun 2024, seluruh distributor harus memastikan bahwa kios-kios binaan mereka mampu dan memahami sistem yang digunakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, baik melalui Kartu Tani maupun i-Pubers.
“Dengan demikian, petani tidak akan menghadapi kendala saat melakukan penebusan di lapangan,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa dengan adanya i-Pubers, proses penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan mudah. Petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi untuk menebus pupuk bersubsidi yang sudah didaftarkan.
Dengan kemudahan ini, Tri berharap agar petani segera menebus pupuk bersubsidi agar hasil panen mereka lebih optimal dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan pendapatan.
“Kami juga meminta distributor untuk mengawasi kios binaan mereka terkait kepatuhan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk ketertiban administrasi atas bukti penyaluran, penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak menjual pupuk secara paket,” tambah Tri.
Tri juga memberikan motivasi kepada distributor untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi. Pada kesempatan tersebut, Pupuk Indonesia memberikan penghargaan kepada distributor yang berkinerja terbaik dalam penyerapan pupuk bersubsidi dan tidak mengalami koreksi.
“Kinerja terbaik ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi distributor lainnya di masa depan,” kata Tri.































