OJK Lepas Aset Jiwasraya untuk Tingkatkan Likuiditas dan Menjamin Kewajiban Polis

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan melelang aset-asetnya. Langkah ini diambil untuk mengubah aset nonlikuid menjadi aset likuid, guna memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis yang lebih optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan alokasi aset ini bertujuan untuk meningkatkan hasil investasi dan menyesuaikan profil aset dengan liabilitas. “Strategi perubahan alokasi aset dari aset nonlikuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis,” katanya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.

- Advertisement -

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini seiring dengan transfer liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi.

Terkait pemegang polis yang masih menolak restrukturisasi, Ogi menuturkan bahwa Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.

- Advertisement -

“Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan OJK.

Ogi pun menyatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Jiwasraya.

“Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

- Advertisement -

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang melibatkan mantan direktur umum perseroan dan sejumlah jajarannya hingga berbagai pihak pengelola investasi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Aset Jiwasraya dilelang untuk jamin kewajiban kepada pemegang polis” 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img