InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam judi online dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.
“Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya,” kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online. Namun, Mahendra mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut masih dalam proses inventarisasi.
“Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa OJK bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya untuk menelusuri lebih dalam jika ada rekening lain yang dimiliki oleh individu yang sama, yang juga terkait dengan judi online.
“Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang,” katanya pula.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
“Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya,” katanya lagi.
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
Disamping itu, OJK juga membentuk tim Anti-Scam Center untuk memperkuat aspek perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online). “Masih proses, karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan,” kata Mahendra. Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun formula terbaik untuk pembentukan tim tersebut termasuk dari segi kepesertaan, teknologi hingga investasi.
“Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya tapi juga yang penting adalah teknologinya, platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi diantara lembaga jasa keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, pada waktu lalu, ketika ada suatu persoalan terkait penipuan daring, maka persoalan tersebut hanya bisa ditangani oleh lembaga jasa keuangan yang terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja.
“Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya,” ujarnya.
Sementara melalui tim Anti-Scam Center, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.
“Nah ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. Tapi, untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan dan juga sama otoritas dan kementerian, lembaga,” tuturnya.

































