Kemnaker Respon Tuntutan Driver Ojol: Status Hukum Sudah Legal

InfoEkonomi.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi demonstrasi yang dilakukan oleh driver ojek online (ojol) pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Demonstrasi ini menuntut legalisasi status hukum mereka melalui undang-undang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa status hukum driver ojol sudah legal beroperasi di Indonesia.

Ia menegaskan, “Saya rasa (driver ojol) legal. Kalau enggak legal, masa kita selama ini naik ojol dan pesan makanan tidak legal? Enggak lah, legal kok. Apanya yang gak legal?” ungkap Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Putri mengaku belum menerima informasi terkait rencana demonstrasi tersebut, meskipun biasanya ia diundang jika ada aksi. Ia menekankan bahwa Kemnaker tidak dapat menanggapi tuntutan mengenai tarif atau potongan aplikasi yang dianggap memberatkan. Isu-isu tersebut, menurutnya, berada di luar wewenang Kemnaker.

“Tidak ada sampai sekarang ini ya, belum ada tuntutan mereka soal itu (tidak mau bekerja sebagai mitra). Belum ada yang risau,” klaim Putri.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” tuturnya.

Akan tetapi, Putri tak menjelaskan secara rinci apakah dalam permenaker baru tersebut status driver ojol akan berubah tak lagi hanya sebagai mitra. Ia meminta semua pihak menunggu ‘tanggal main’ pengumuman aturan baru itu.

Putri hanya menekankan bahwa selama ini para pengemudi ojek online sudah diakui sebagai pekerja di Indonesia.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegasnya.

“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo di Jakarta. Aksi pada Kamis (29/8) itu juga melibatkan sejumlah kurir.

Igun mengeluhkan potongan aplikasi yang sangat tinggi, bahkan lebih dari 30 persen. Di lain sisi, tarif ojol yang dibayarkan penumpang semakin mahal.

Selain itu, mereka mau pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver menuntut nasib mereka diakomodir dalam undang-undang.

“Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” tutur Igun saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” sambungnya.

Demo rencananya dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Rute aksi besok mencakup Istana Merdeka; Kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat; serta Kantor Grab di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul  “Kemnaker Respons Tuntutan Ojol Dilegalkan UU: Sudah Legal Kok”

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img