InfoEkonomi.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan perubahan signifikan dalam peraturan pemberian perizinan dan fasilitas bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2024 yang merupakan amandemen dari PP No 12/2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2024.
Perubahan dalam peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, yang dianggap sebagai prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Penjelasan umum dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan khusus diperlukan untuk mendorong pelaku usaha melalui pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembiayaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara,” tulis pada penjelasan umum aturan itu, dikutip Kamis (15/8/2024).
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
a. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.
b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah lbu Kota Nusantara.































