InfoEkonomi.ID – Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia setiap tahunnya. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai layanan publik lainnya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor. Diketahui ada beberapa objek dari PKB tersebut. Untuk diketahui objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan biaya pajak tahunan? Artikel ini akan membahas jenis-jenis kendaraan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Meskipun sebagian besar kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian. Kebijakan ini biasanya diterapkan pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan publik, layanan darurat, atau tujuan kemanusiaan. Dengan memahami jenis-jenis kendaraan yang tidak dikenakan biaya pajak tahunan, Anda dapat lebih memahami kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.






























