Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img

Harga Komoditas Pertambangan di Agustus 2024 Turun, Ini Penyebabnya

InfoEkonomi.ID Pada periode Agustus 2024, terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar jika dibandingkan dengan periode Juli 2024. Hal ini di karenakan penurunan permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia.

Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

- Advertisement -

“Terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar akibat turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Agustus 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.856,08/WE atau turun sebesar 1,80 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD47,07/WE atau turun sebesar 5,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56persen) dengan harga rata-rata USD 886,64/WE atau turun sebesar 1,87 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51persen) dengan harga rata-rata USD 801,81/WE atau turun sebesar 1,16 persen.

- Advertisement -

HPE produk pertambangan periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulisdari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknisterkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDMmelakukan menghitung databerdasarkan harga dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange(LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalamrapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Agustus 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3056/1.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img