InfoEkonomi.ID – Pinjaman online ilegal atau yang sering disebut pinjol ilegal menjadi masalah yang meresahkan banyak masyarakat. Di tengah tawaran pinjaman yang mudah dan cepat, seringkali pengguna tidak menyadari risiko yang terkait dengan pinjaman dari aplikasi ilegal ini. Selain tingginya bunga dan biaya administrasi yang tidak wajar, banyak juga kasus penyalahgunaan data pribadi yang dapat berdampak buruk pada keuangan dan privasi pengguna.
Menghapus data dari aplikasi pinjaman online ilegal menjadi langkah penting bagi individu yang ingin melindungi diri mereka dari penyalahgunaan data dan potensi ancaman keamanan. Namun, proses ini tidak selalu mudah karena seringkali aplikasi ini tidak memiliki sistem yang jelas untuk menghapus data pengguna.
Cara Hapus Data di Pinjol Ilegal
Selain beberapa risiko tersebut, kamu mungkin masih merasa tidak aman berurusan dengan pinjol ilegal. Maka, kamu yang pernah berurusan dengan pinjol ilegal perlu memastikan data dirimu sudah terhapus.
Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini!
1. Lunasi Pinjaman
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan kamu tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data dirimu akan terhapus.
Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal ini memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap hutang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih hutang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup.
Maka sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya kamu tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.
2. Lapor ke OJK
Ketika kamu sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, kamu bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang kamu alami, dan mintalah solusi.
Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Situs resmi OJK: ojk.go.id
- Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp OJK:
081-157-157 - Kontak resmi OJK: 157.
3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti hapus akun di aplikasi lain, yaitu:
- Buka aplikasi pinjol
- Pilih menu Pengaturan atau Setting
- Cari opsi “Hapus Akun”
- Ikuti langkah sesuai panduan
- Konfirmasi keinginan untuk hapus akun
- Akun di aplikasi sudah terhapus
- Setelah akun di aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel kamu. Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.
Adapun cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengganti nomor telepon dan melaporkan ke polisi. Namun cara ini menjadi opsi terakhir jika semua cara di atas tidak mempan untuk menghentikan gangguan pinjol ilegal.
Risiko Pinjol Ilegal
Pemerintah sejak beberapa tahun terakhir sudah “menyatakan perang” kepada pinjol ilegal. Dalam banyak kesempatan, Satgas Waspada Investasi (SWI) selalu mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal karena banyak risiko yang merugikan.
Berikut beberapa risiko pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui.
1. Bunga Relatif Tinggi
Salah satu risiko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi jika dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Dalam pinjol ilegal, bunga bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
2. Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan diberi denda keterlambatan. Nah, denda tersebut biasanya terus bertambah ketika debitur tidak kunjung membayar pinjamannya.
Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.
3. Masuk ke Blacklist
Saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.
Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit. Hal ini akan membuat debitur kesulitan saat berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi.
4. Ancaman Debt Collector
Risiko pinjol ilegal lainnya adalah debitur bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.
Pada awal penagihan, pihak perusahaan akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon.
Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka debt collector akan datang langsung ke rumah untuk menagih hutang.
5. Biaya Administrasi Besar
Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak jasa pinjaman cenderung lebih besar dari lembaga keuangan legal.
Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa mematok biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.
6. Tenor Singkat
Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat. Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.
7. Tidak Ada Perlindungan dari OJK
Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK sehingga bebas dari pengawasan.
Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi hal negatif, OJK tidak bisa memberikan perlindungan.
































