Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempercepat transformasi industri berkelanjutan agar dapat diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya oleh industri skala besar, tetapi juga industri kecil dan menengah (IKM). Langkah ini semakin penting seiring meningkatnya tuntutan pasar global terhadap aspek keberlanjutan dan ketertelusuran proses produksi, termasuk bagi IKM yang menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional maupun global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, daya saing industri ke depan tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga terkait proses produksinya. Pelaku usaha dalam rantai pasok semakin membutuhkan informasi mengenai praktik keberlanjutan dari para mitranya. Pada saat yang sama, berbagai lembaga pembiayaan juga semakin mengembangkan instrumen yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam penyaluran pembiayaan.
“Artinya, daya saing industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita produksi, tetapi juga bagaimana kita memproduksinya. Transformasi menuju industri yang berkelanjutan menjadi semakin penting bagi IKM Indonesia,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).
Menperin menyampaikan, IKM memiliki peran strategis dalam ekosistem industri nasional. Jumlah IKM diperkirakan mencapai 4,45 juta unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,79 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.
“Besarnya skala IKM menunjukkan bahwa transformasi industri nasional menuju industri yang berkelanjutan tidak akan lengkap tanpa melibatkan IKM sebagai bagian utama dari proses tersebut,” ujar Agus.
Oleh karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan IKM dalam menjalankan praktik industri berkelanjutan. Salah satunya melalui pemahaman terhadap kerangka Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Taksonomi tersebut menjadi panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada tahun 2060.
Menurut Menperin, pemahaman terhadap TKBI menjadi penting bagi IKM untuk mempersiapkan usahanya menghadapi perkembangan ekosistem pembiayaan, rantai pasok, dan pasar yang semakin memberikan perhatian terhadap aspek keberlanjutan.
“Dalam penerapannya, prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aktivitas nyata, antara lain melalui efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, serta pencatatan dan dokumentasi praktik hijau,” tutur Agus.
Buku Pedoman
Guna mendukung pemahaman dan penerapan praktik industri berkelanjutan tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) telah menyusun Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau dan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau memberikan gambaran mengenai arah, kerangka, dan tahapan pelaksanaan program. Sementara itu, Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau memberikan panduan mengenai berbagai aktivitas hijau yang dapat diterapkan IKM sesuai dengan karakteristik dan kemampuan usahanya.
“Kami ingin memastikan bahwa pemahaman mengenai keberlanjutan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat usaha,” tegas Reni.
Menurut Dirjen IKMA, ekosistem industri berkelanjutan telah terbentuk dan implementasinya juga mulai dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Kondisi tersebut membuat penerapan prinsip industri hijau di kalangan IKM semakin penting. “Prinsip industri hijau bagi IKM bukan sekadar pilihan lagi,” ujarnya.
Reni menekankan bahwa transformasi menuju penerapan industri hijau di tingkat IKM tidak harus dilakukan sekaligus. Proses tersebut dapat dijalankan secara bertahap dengan memulai dari aspek yang paling relevan dan memungkinkan untuk diterapkan sesuai kondisi masing-masing usaha.
Dengan pendekatan tersebut, transformasi hijau diharapkan tidak menjadi beban bagi IKM, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing usaha.
“Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan agar proses transformasi ini dapat diikuti oleh IKM secara inklusif, melalui penguatan kapasitas, akses teknologi, pembiayaan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Reni.
Kemenperin melalui Ditjen IKMA pun terus membangun kemampuan IKM agar tidak hanya memahami prinsip keberlanjutan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya sebagai bagian dari aktivitas usaha sehari-hari.
Melalui Program Pemberdayaan IKM Hijau, Kemenperin berharap akan semakin banyak IKM yang dapat menjadi percontohan dalam penerapan praktik industri hijau sekaligus menginspirasi pelaku IKM lainnya untuk melakukan transformasi serupa.
“Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya dilihat dari jumlah IKM yang mengikuti program, tetapi dari contoh IKM yang mampu menerapkan praktik usaha yang lebih efisien, mengurangi dampak lingkungan, memperbaiki pengelolaan data dan dokumentasi, serta semakin siap memenuhi kebutuhan rantai pasok, pembiayaan, dan pasar yang memperhatikan aspek keberlanjutan,” papar Reni.
Sebagai Investasi
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengajak para pelaku IKM untuk tidak memandang transformasi hijau sebagai beban tambahan dalam menjalankan usaha. Sebaliknya, penerapan prinsip industri hijau perlu dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk membangun usaha yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Untuk mewujudkannya, kolaborasi menjadi salah satu faktor penting. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi, penyedia teknologi, asosiasi, serta mitra pembangunan perlu membangun ekosistem yang mendukung IKM untuk tumbuh sekaligus melakukan transformasi.
“Jangan menunggu sampai perubahan menjadi tuntutan pasar. Mari kita mulai mempersiapkan diri dari sekarang, melalui langkah-langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi, mengelola sumber daya dan limbah dengan lebih baik, memperkuat tata kelola dan dokumentasi, serta menciptakan nilai tambah bagi produk,” kata Yedi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenperin optimistis penerapan industri hijau dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing IKM. Transformasi berkelanjutan diharapkan membuat IKM semakin efisien dalam menjalankan proses produksi sekaligus lebih siap memenuhi tuntutan rantai pasok, akses pembiayaan, dan perkembangan pasar yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































