Gawat! Perputaran Judi Online Tembus Rp600 Triliun Hingga Kuartal I-2024

InfoEkonomi.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online (judol) mencapai Rp600 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024. Sementara itu, jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 3 juta orang.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa 80% pemain judi online memasang taruhan dengan nilai relatif kecil, yaitu sekitar Rp 100 ribu.

- Advertisement -

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” katanya kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).

Transaksi kecil tersebut umumnya dilakukan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meskipun nilai taruhan per orang kecil, secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp30 triliun.

- Advertisement -

“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun),” ujarnya.

PPATK juga menemukan bahwa pelaku judi online sering kali terkait dengan tindakan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online ilegal (pinjol) dan penipuan. Hal ini disebabkan oleh tidak mencukupinya modal pribadi untuk bermain judi online dari penghasilan yang sah.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” tuturnya.

“Oleh karenanya arahan bapak presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan, dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol,” tambah Natsir.

- Advertisement -

Ia menambahkan, jumlah perputaran uang judi online sebenarnya mengalami pola penurunan. Meskipun perlu juga tetap waspada, sebab jika tidak ditangani dengan serius maka jumlahnya bisa semakin besar. Natsir menyebut judi online berhasil dihambat lewat kerja sama kementerian dan lembaga (K/L) di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Artikel ini kami lansir dari detikfinance.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img