InfoEkonomi.ID – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menyatakan bahwa gaji para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta, akan dipotong sebesar 3% untuk dimasukkan ke dalam tabungan Tapera tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera telah menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Hal ini berlaku untuk semua pekerja formal dan peserta pekerja mandiri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kemudian dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Lebih Lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.
Jika yang bersangkutan memiliki gaji sebesar UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 126.684. Jumlah iuran tersebut merupakan hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%.
Sedangkan untuk pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%). Dengan begitu simpanan Tapera yang didapatkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan. Artikel ini dilansir dari financedetik.com
































