Zurich Indonesia Klaim Pendapatan Premi Kendaraan Listrik Masih Terbatas

InfoEkonomi.ID – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich Indonesia) mengungkapkan bahwa pendapatan premi dari asuransi kendaraan listrik masih menunjukkan angka yang rendah pada tahun 2023.

Wakil Direktur Zurich Asuransi Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia yang masih terbatas jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

- Advertisement -

“Persentase premi kendaraan listrik masih kecil tak sampai 10%. Sebab, kendaraan listrik di Indonesia juga masih belum tumbuh besar dibandingkan kendaraan konvensional,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan yang dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (7/4).

Heriyanto menjelaskan bahwa perusahaan masih dalam proses mempelajari asuransi untuk kendaraan listrik, termasuk kebijakannya. Pasalnya, asuransi kendaraan listrik masih merupakan hal yang baru dan masih harus mendapatkan data-data yang berkaitan.

- Advertisement -

Dia juga menyoroti salah satu tantangan terbesar terkait asuransi kendaraan listrik, yaitu risiko yang terkait dengan baterai. Zurich masih menunggu kepastian mengenai kebijakan kendaraan listrik dan akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Nantinya akan mengikuti regulasi Yang ada. Selain itu, harga kendaraan listrik juga masih signifikan dibandingkan konvensional,” tuturnya.

Heriyanto tak memungkiri asuransi kendaraan listrik memiliki potensi yang menjanjikan. Meskipun demikian, dia mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

“Saat ini, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. Selain itu, berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat.

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan saat ini beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Oleh karena itu, Ogi mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img