Kembali ke Aturan Lama, PMI Dibebaskan Bea Masuk hingga US$ 1.500 per Tahun

InfoEkonomi.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan penghapusan kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Keputusan tersebut mengembalikan aturan kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022, yang memungkinkan barang kiriman PMI bebas bea masuk hingga senilai US$ 1.500 per tahun atau setara dengan Rp24 juta.

Dalam pernyataannya, Mendag menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menghapuskan ketentuan sebelumnya yang diatur oleh Permendag 36 Tahun 2023 dan kembali ke aturan Permendag 25 Tahun 2022.

- Advertisement -

“PMI hanya US$ 1.500 dolar, jenis barang urusan bea cukai, nggak diatur Permendag lagi,” kata Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat yang dilansir dari detik.com, Selasa (16/4/2024).

Dengan kembalinya aturan lama, diharapkan proses pembebasan barang kiriman PMI yang tertahan dapat dipercepat. Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa barang kiriman PMI yang telah melewati pengecekan dan bernilai kurang dari US$ 1.500 akan segera dikeluarkan.

- Advertisement -

“Kalau nilainya US$ 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja,” jelas dia.

Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani keputusan itu akan memudahkan PMI yang mengirim barang dari tempat kerja di luar negeri. Ia juga mengatakan keputusannya tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke nagara asal atau dimusnahkan.

“Kalau ini sangat memudahkan, bea cukai memeriksa, melihat, menghitung jumlah, kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara dia bekerja, atau dimusnahkan, nggak boleh. Semangatnya sama, kasihan bertahun-tahun mereka kerja mengumpulkan uang, membeli barang, dimusnahkan. Setelah dianggap dihitung US$ 1.500, maka lebih dari itu anggap barang umum harus membayar pajak,” ujar dia.

Sebelumnya dalam Permendag 36 2023, jenis dan jumlah barang kiriman PMI dibatasi, misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs. Barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img