InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip syariah dalam sektor perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.
Dilansir dahttps://infoekonomi.id/ri rilis ojk.go.id, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini dikeluarkan sebagai pelengkap dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang lebih khusus mengatur kegiatan perbankan yang berdampak pada prinsip-prinsip syariah.
Peraturan ini mengatur secara mendasar dan strategis tentang penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, termasuk penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di sektor jasa keuangan. Dia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk pengurus, direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan, dalam mendukung pentingnya tata kelola ini.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK dalam mengembangkan perbankan syariah tidak terlepas dari peningkatan tata kelola perbankan syariah. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan perbankan syariah yang sehat, tinggi, dan berkelanjutan. Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah dapat berdampak serius pada perkembangan industri perbankan syariah di masa mendatang.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dengan penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat, yang akan memperkuat dan mengembangkan industri perbankan syariah di negara ini.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penguatan peran DPS menegaskan pentingnya fungsi DPS bagi industri perbankan syariah. Namun, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tanggung jawab DPS, melainkan juga seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.
POJK ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, serta mengacu pada Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.
Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, seluruh BUS dan UUS diharuskan untuk menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan yang ada. POJK ini menjadi tambahan dalam penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Informasi lebih lanjut mengenai POJK Tata Kelola Syariah dapat diakses melalui website OJK atau aplikasi SIKePO. SIKePO dapat diakses melalui browser atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
































