OJK Terbitkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

InfoEkonomi.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin maju dalam meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Dilansir dari rilis ojk.go.id, Jumat (08/3), POJK 3/2024 ini merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi pelaksanaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital termasuk aset kripto.

- Advertisement -

POJK 3/2024 bertujuan untuk menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) guna mendukung inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Peraturan ini juga memperbarui mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif, yang menjadi fokus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

- Advertisement -

Tujuan lain dari POJK 3/2024 adalah memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan memprioritaskan integritas pasar serta memperhatikan perlindungan konsumen. POJK ini juga mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Peningkatan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek penting, termasuk penambahan kriteria kelayakan, persyaratan rencana pengujian, serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan sambil menjaga stabilitas di sektor keuangan dan melindungi konsumen, yang ditunjukkan melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img