InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menjalin kerja sama untuk menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 di seluruh provinsi Indonesia, yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2024. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan akurasi proses pendataan dan penghitungan hasil survei, sehingga indeks literasi dan inklusi keuangan yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi terkini masyarakat Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dan Amalia Adininggar Widyasanti, Plt. Kepala BPS, turut hadir dalam pemantauan pelaksanaan SNLIK di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (30/1).
Dilansir dari rilis tertulis ojk.go.id, Friderica menjelaskan bahwa SNLIK bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Ini merupakan mandat bagi OJK dalam memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga hasil survei dapat memberikan wawasan tentang pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan.
Amalia juga menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan SNLIK 2024, yang merupakan survei pertama kali yang dilakukan oleh BPS bekerja sama dengan OJK. Survei ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perumus kebijakan mengenai kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta dapat digunakan untuk merumuskan program literasi dan inklusi keuangan ke depan.
Witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Pendataan lapangan dilakukan secara tatap muka oleh 374 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 120 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
SNLIK 2024 dilaksanakan untuk memenuhi target inklusi keuangan Indonesia yang harus mencapai 90 persen pada 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan program edukasi dan literasi keuangan untuk mencapai target tersebut.
































