Kemenkeu Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.452,57 Triliun

InfoEkonomi.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan catatan perolehan gemilang di sektor industri keuangan syariah Indonesia terus mengalami peningkatan. Tercatat, total aset keuangan syariah indonesia mencapai Rp2.452,57 triliun.

“Per September 2023 total aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham Syariah mencapai Rp 2.452,57 triliun, hal ini tumbuh sebesar 6,75 persen,” kata Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arief Wibisono dalam peluncuran KEKSI 2023 dan SheFO 2024, Senin (26/2/2024).

Arief menjelaskan bahwa aset keuangan syariah tersebut terbagi menjadi pasar modal syariah sebesar Rp 1.457,73 triliun atau sekitar 59,44 persen, perbankan syariah sebesar Rp 831,90 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64 persen.

Di sisi lain, pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus meningkat secara signifikan. Pangsa pasar keuangan syariah mencapai 20,52 persen, perbankan syariah mencapai 7,27 persen, dan IKNB Syariah mencapai 5 persen.

Menurutnya, besarnya potensi Keuangan Syariah Indonesia tersebut diakui secara global. Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab.

Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

“Posisi Indonesia ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada peringkat keempat,” ujarnya yang dilansir dari Liputan6.com.

Namun demikian, meskipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 10,81 persen.

Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah di tanah air. Salah satunya adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK yang telah disahkan pada bulan Januari 2023 tahun lalu.

“UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah, cakupan reformasi yang di amanat dalam undang-undang P2SK diantaranya, meliputi amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan speed off unit usaha Syariah baik di sektor perbankan, pasar modal pasar modal maupun industri keuangan nonbank,” pungkasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img