InfoEkonomi.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menekankan bahwa pengenaan pajak rokok, termasuk pajak rokok elektrik, bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Pajak tersebut tidak hanya bertujuan sebagai sumber pendapatan pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengatur dan mengurangi konsumsi rokok.
Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menekankan bahwa pajak bukan hanya tentang pengumpulan pendapatan, melainkan sebagai alat untuk mengontrol perilaku konsumsi.
“Pajak atau cukai apapun, sekali lagi bukan semata-mata menggali pendapatan sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada instrumen mengendalikan konsumsinya,” ujar Lydia dalam Diskusi Publik YLKI yang dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Pada sebuah Diskusi Publik di Jakarta, Lydia menjelaskan bahwa pengendalian ini penting untuk menjaga konsumsi masyarakat terutama terkait barang-barang berdampak negatif seperti rokok.
Lydia mencontohkan dampak dari kandungan zat dalam rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik. Pajak diaplikasikan sebagai upaya pengendalian dari segi finansial untuk membantu mengurangi konsumsi yang berdampak negatif.
“Kenapa perlu? karena yang dikonsumsi adalah sesuatu yang berdampak. Contohnya kalau rokok itu didalamnya ada tembakau, ketika diekstrak nikotinnya jadi zat yang adiktif, maka disitulah peran pajak dan cukai,” jelasnya.
“Cukai itu sama dengan pajak, cukai itu pajak tertentu yang dikenakan pada barang konsumsi tapi pajak tadi disampaikan adalah kewajiban. Sesuatu kewajiban jika rokok kena cukai maka otomatis nempel disitu. Jadi setiap ada cukai rokok itu harus dikenakan pajak rokoknya,” sambung Lydia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri.
Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).

































