InfoEkonomi.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kabar gembira untuk Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang akan memulai usaha ataupun berinvestasi di IKN. Kabarnya, ia akan memberikan sejumlah insentif yang salah satunya ialah pembebasan pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, UMKM akan mendapat bebas pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan karyawan.
Menurutnya pembebasan pajak dilakukan untuk memberikan pemicu ekonomi kepada UMKM untuk bisa berusaha di ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur.
“Perlu bapak ibu ketahui bahwa untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPH, PPN, maupun PPH karyawannya itu memang akan dibebaskan, untuk memberikan trigger ekonomi kepada UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” beber Jokowi saat meresmikan pembangunan BSH Hub Community yang dilansir dari detik.com, Kamis (21/12/2023).
UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. UMKM itu harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN.
Usaha kecil itu juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. Apabila sejumlah syarat itu terpenuhi, maka pemilik UMKM bisa menikmati PPh 0% hingga tahun 2035.

































