Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat

InfoEkonomi.ID – Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

Kasus ketiga Indonesia di WTO tersebut berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

“Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed Uni Eropa additional import duty,” tutur Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (3/12/2023).

Uni Eropa menerapkan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia. BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen. Sedangkan BMAD yang diterapkan Uni Eropa sebesar 10,2-31,5 persen sejak 2021.

Bara menuturkan, Indonesia dituding mendapatkan subsidi dari pemerintah China karena negara itu mendirikan perusahaan baja di Indonesia.

“Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi,” tutur dia.

Bara menuturkan, saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan ada BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun dapat mencapai 40 juta euro atau Rp 569,1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang dituduhkan oleh Uni Eropa.

Permohonan ini diajukan dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), yang berlangsung pada Senin 27 November 2023.

Dengan pengajuan ini, maka panel di WTO otomatis akan terbentuk terlepas masih ada penolakan dari Uni Eropa.

Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan, pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa.

“Produk biodiesel Indonesia mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.

Pokok gugatan diajukan dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img