InfoEkonomi.ID – PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform pinjaman online dengan nama “Easycash” yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.
EasyCash adalah pembayaran digital dan diawasi OJK. EasyCash ini menggunakan teknologi canggih untuk membangun jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
Dikutip dari sumber informasi Okezone pada, Minggu (12/11/2023) berikut fakta bunga pinjol hingga denda 1 hari Easy Cash
1. Bunga Per Hari
EasyCash menerapkan suku bunga maksimum sebesar 0,4% per harinya. Tingkat bunga ini dianggap yang sangat rendah terutama jika dibandingkan dengan pinjol lainnya, yang menawarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang serupa.
2. Denda Per Hari
EasyCash menerapkan denda perharinya sebesar 0,8% dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Denda ini akan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Jadi denda ini akan terus bertambah setiap hari hingga penerima dana telah melakukan pelunasan tenor setiap bulannya.
3. Easy Cash Terdaftar di OJK
EasyCash telah berizin dan diawasi oleh OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2020 sejak tanggal 16 Oktober 2020.
4. Limit Pinjaman Maksimum
EasyCash juga memiliki batas maksimum sebuah pinjaman online yang bisa mencapai hingga Rp50 juta. Selain itu Easy Cash juga melakukan pinjaman tanpa agunan.
5. Pencairan Dana EasyCash
Proses pencairan nada EasyCash sangat cepat dan mudah, karena proses pengajuan penilaian pinjaman online hanya dalam waktu 3 menit saja. Sehingga proses pencairannya dianggap akan lebih cepat.
Sebagai informasi Easy Cash juga telah terdaftar di AFPI, dan Kominfo. Lalu telah tersetifikasi dengan ISO, dan merupakan anggota dari LAPS SJK, dilansir dari okezone