InfoEkonomi.ID – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masyarakat yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama 8 bulan hingga periode Juni 2024. Untuk itu, perseroan memacu penjualan di Kuartal IV-2023 dengan menawarkan rumah tapak di bawah Rp 2 miliar.
Lippo Karawaci berkomitmen menyediakan pasokan rumah tapak di bawah harga Rp 2 miliar ke depannya, seperti yang sudah dilakukan perusahaan untuk menyasar segmen pasar menengah. Penjualan rumah di bawah Rp 2 miliar juga mendominasi kinerja pra penjualan Lippo Karawaci selama ini.
Group CEO Lippo Karawaci (LPKR) John Riady mengatakan, Lippo Karawaci pun berkomitmen menyediakan pasokan rumah tapak di bawah harga Rp2 miliar ke depannya, seperti yang sudah dilakukan perusahaan untuk menyasar segmen pasar menengah.
“Penjualan rumah di bawah Rp2 miliar juga mendominasi kinerja pra penjualan LPKR selama ini,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (7/11/2023).
Hingga Kuartal III-2023, John mengatakan, pra penjualan Lippo Karawaci telah mencapai Rp3,36 triliun atau setara 68,5% dari target pra penjualan tahun ini yang sebesar Rp4,9 triliun.