InfoEkonomi.ID – Sesuai dengan Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta, nama DKI Jakarta bakal berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sejalan dengan pemindahan ibu kota Indonesia yang bakal berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Widodo dari Tim Ahli RUU tersebut mengatakan nantinya Jakarta yang menduduki sebagai daerah khusus akan memiliki kewenangan khusus sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (UU).
“Selanjutnya di dalam pokok-pokok terkait mengenai judul tadi disampaikan sesuai amanat pasal 41 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian kedudukannya dia sebagai daerah khusus, memiliki kewenangan khusus sesuai diamanatkan UU,” ujar Widodo dari Tim Ahli RUU tersebut dalam rapat di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
“Ini sebagai konsekuensi hilangnya identitas ibu kota negara di undang-undang ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 9 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI, nama yang ditetapkan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Undang-undang tersebut mengatur Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi.
Dalam RUU tersebut, disebutkan Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat. Provinsi DKJ juga bakal memiliki fungsi sebagai pusat perekonomian nasional hingga pusat perdagangan.
“Mengenai fungsi ditetapkan fungsi ini sebagai provinsi pusat perekonomian nasional dan kota global, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan,serta kegiatan bisnis nasional dan global,” tambahnya, dilansir dari detik.com
Dalam paparannya, disebutkan Jakarta merupakan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar dalam 7 tahun terakhir dibanding provinsi besar lain di Indonesia. Kualitas SDM paling unggul, kuantitas dan kualitas berdasarkan data IPM DKI Jakarta 2014-2022.
Selain itu secara karakteristik Jakarta sudah melakukan peran sebagai pusat perekonomian nasional sejak pertama kali berdiri. Selain itu, kepentingan nasional untuk mendorong Jakarta sebagai kota global adalah berdasarkan Global Power City Index.Tahun 2020 Jakarta masuk dalam peringkat 45 global power city index.
































